Neo Feeder: Sistem Informasi Pendidikan Tinggi untuk Pengelolaan Data yang Terintegrasi

Neo Feeder: Sistem Informasi Pendidikan Tinggi untuk Pengelolaan Data yang Terintegrasi Neo Feeder adalah sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengelola dan memantau data pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), pemerintah dapat melihat perkembangan dan pertumbuhan institusi pendidikan tinggi secara nasional. Sistem ini dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengharuskan data pendidikan tinggi terintegrasi dalam PDDikti. Sejarah Perkembangan Neo Feeder dari Tahun ke Tahun PDDikti Feeder pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, dan sejak saat itu mengalami berbagai peningkatan fitur. Berikut adalah evolusi PDDikti Feeder dari versi awal hingga Neo Feeder terbaru. Dampak Neo Feeder bagi Perguruan Tinggi Setiap pembaruan Neo Feeder memerlukan penyesuaian dari perguruan tinggi, baik pada sistem informasi maupun prosedur internal. Kesiapan Data: Perguruan tinggi harus memastikan data yang dilaporkan selalu up-to-date dan akurat. Penyesuaian Sistem: Sistem informasi kampus harus disesuaikan dengan kebijakan dan fitur terbaru yang dirilis pada Neo Feeder. Integrator Pelaporan: Jika perguruan tinggi menggunakan integrator untuk pelaporan data, perlu diperbarui sesuai dengan perubahan data dan API terbaru. Kegagalan melakukan penyesuaian dapat berisiko pada pencabutan izin program studi atau izin perguruan tinggi. Pembaruan Fitur Neo Feeder Versi 2.4.0 Neo Feeder versi 2.4.0 memperkenalkan perbaikan teknis dan beberapa fitur baru untuk mempermudah pekerjaan admin perguruan tinggi. Beberapa fitur unggulannya meliputi: Klaim Mahasiswa Lampau: Fitur baru yang mempermudah admin dalam pengelolaan data mahasiswa lampau tanpa harus melalui menu “Pelaporan dan Perbaikan.” Tampilan Pengguna dan Sync Data: Pada halaman login, terdapat tombol sync pengguna untuk mempermudah sinkronisasi. Menu Export Evaluasi: Menyediakan fitur export rekapitulasi evaluasi kelas dan mata kuliah, sehingga mempermudah analisis. Penambahan Alur untuk Program Profesi: Neo Feeder 2.4.0 juga menambahkan alur kelulusan untuk program profesi seperti SP1 dan SP2. Fitur Tambahan pada Neo Feeder 2.4.0 untuk Perguruan Tinggi Beberapa fitur baru yang dirilis dalam pembaruan ini meliputi: Menu FAQ: Untuk membantu admin dalam menyelesaikan masalah umum dengan panduan yang mudah diakses. Alur PPG dan NON PPG: Penambahan alur untuk PPG PGP/PLPG memudahkan pelaporan program ini. Resync Histori Mahasiswa: Fitur baru yang memungkinkan admin untuk melakukan sinkronisasi ulang data histori mahasiswa jika terdapat perubahan data. Dengan fitur tambahan ini, perguruan tinggi dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam mengelola data pendidikan tinggi, serta mengikuti kebijakan dan regulasi yang diterapkan oleh PDDikti. Hubungi Mutu Perguruan Tinggi Hubungi Kami untuk Demo eFeeder! Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aplikasi eFeeder dan bagaimana solusi ini dapat membantu pengelolaan data dan pelaporan Neo Feeder di perguruan tinggi Anda, jangan ragu untuk menghubungi admin Mutu Perguruan Tinggi. Kami siap membantu Anda menjalani proses transisi dengan lancar dan efisien!
Mengurangi Beban Administrasi Dosen ASN: Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

Pengurangan Beban Administrasi Dosen ASN: Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Stella Christie Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menekankan perlunya pengurangan beban administrasi bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menurut Stella, hal ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam pernyataannya, Stella menyebutkan bahwa tugas birokrasi sering kali menjadi tantangan terbesar yang menghambat dosen dalam menjalankan peran utamanya, yaitu pengajaran dan penelitian. Dengan berkurangnya beban ini, dosen diharapkan dapat lebih fokus memberikan kontribusi nyata pada bidang akademik. Dampak Positif Pengurangan Tugas Birokrasi Stella menjelaskan bahwa pengurangan tugas birokrasi bukan berarti dosen akan bermalas-malasan. Sebaliknya, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif, seperti penelitian dan pengajaran. “Jika beban administrasi dikurangi, para dosen pasti akan mengalokasikan waktu tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, baik itu dalam penelitian maupun pengajaran,” jelas Stella. Keterbatasan Penghapusan Beban Administrasi Meskipun begitu, Stella mengakui bahwa penghapusan tugas administrasi secara penuh sulit dilakukan, terutama bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri. Hal ini disebabkan oleh keterkaitan birokrasi yang berada di luar kewenangan Kementerian Diktisaintek. Namun, langkah pengurangan tetap bisa diambil sebagai bagian dari reformasi untuk meringankan beban dosen tanpa menghilangkan tanggung jawab administratif sepenuhnya. Manfaat Pengurangan Beban Administrasi bagi Pendidikan Tinggi Pengurangan beban administrasi dapat menjadi peluang besar bagi dosen untuk: Mengembangkan penelitian yang relevan dan berdampak. Meningkatkan kualitas pengajaran di ruang kelas. Memperluas kolaborasi antaruniversitas dan dengan industri. Mengoptimalkan waktu untuk bimbingan mahasiswa. Dengan demikian, reformasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung bagi dosen dan berdampak positif pada kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Wujudkan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas dengan Mutu Perguruan Tinggi Ingin membantu dosen di kampus Anda fokus pada pengajaran dan penelitian? mutuperguruantinggi.id siap mendampingi dalam pengelolaan administrasi dan peningkatan mutu pendidikan tinggi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
Aturan Baru Serdos Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Akademika

Aturan Baru Serdos Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Akademika Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 telah resmi diterbitkan dan membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos). Sebagai akademika, memahami aturan baru ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi. Berikut adalah tiga aturan utama terkait Serdos berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. 1. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Hanya perguruan tinggi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menjadi penyelenggara Serdos. Perguruan tinggi tersebut harus memiliki program studi (prodi) yang relevan dengan Serdos dan telah terakreditasi sesuai standar yang berlaku. Hal ini memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan mutu yang diharapkan. 2. Kriteria Dosen yang Berhak Mengikuti Serdos Dosen yang ingin mengikuti Serdos harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain: Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA). Telah berpengalaman sebagai pendidik selama minimal 2 tahun. Memenuhi beban kerja dosen (BKD) sebesar 12 SKS setiap semester. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa dosen yang disertifikasi memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. 3. Proses Sertifikasi Dosen (Serdos) Proses Serdos kini semakin terstruktur dengan langkah-langkah berikut: Uji kompetensi: Dilakukan melalui penilaian portofolio dosen oleh perguruan tinggi. Persyaratan tambahan: Setiap perguruan tinggi dapat menentukan persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan masing-masing, yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan lokal dan standar mutu institusi. Unduh Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 disini. Hubungi Kami Butuh bantuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Serdos atau pengembangan mutu perguruan tinggi? Konsultasikan kebutuhan Anda dengan mutuperguruantinggi.id. Klik di sini untuk menghubungi admin kami sekarang juga!
Jangan Biarkan Izin Operasional Kampus Anda Dicabut! Simak Panduan Akreditasi Mutu Perguruan Tinggi

Jangan Biarkan Izin Operasional Kampus Anda Dicabut! Simak Panduan Akreditasi Mutu Perguruan Tinggi Sebagai pemimpin perguruan tinggi, tentunya Anda tidak ingin izin operasional kampus dicabut, apalagi setelah berbagai usaha keras yang telah dilakukan. Oleh karena itu, meningkatkan kualitas pendidikan dan meraih akreditasi menjadi langkah wajib untuk memastikan kampus tetap berjalan dan bersaing. Kemendikbudristek baru-baru ini meluncurkan Buku Pedoman Implementasi SPMI Pendidikan Tinggi melalui kanal YouTube Ditjen Diktiristek. Dalam konferensi tersebut, Prof. Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengingatkan bahwa seluruh program studi dan perguruan tinggi di Indonesia wajib terakreditasi paling lambat Agustus 2025. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut memberikan tenggat waktu dua tahun sejak aturan diterbitkan. Jika tidak dipatuhi, izin operasional perguruan tinggi akan dibekukan. “Hingga pertengahan Agustus 2025, seluruh prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi agar dapat menghasilkan lulusan,” ujar Suning. Dampak Serius: Tanpa Akreditasi, Kampus Tidak Bisa Meluluskan Mahasiswa Salah satu konsekuensi tidak memenuhi standar akreditasi adalah larangan meluluskan mahasiswa. Hal ini tercantum jelas dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023, yang hanya mengizinkan perguruan tinggi terakreditasi untuk menerbitkan ijazah. Panduan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024. ntuk mendukung proses ini, Kemendikbudristek menghadirkan Panduan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024. Pedoman ini membantu perguruan tinggi menyusun standar mutu yang sesuai regulasi terbaru. Drs. Widijanto Satyo Nugroho, M.Math., Ph.D., anggota tim penyusun buku panduan, menegaskan bahwa pedoman ini bukanlah aturan kaku. Sebaliknya, buku tersebut membantu perguruan tinggi menyesuaikan standar mutu berdasarkan visi dan misi masing-masing. “Pedoman ini dirancang untuk mempermudah penyesuaian perguruan tinggi terhadap regulasi, bukan sekadar mendikte,” jelas Widijanto. Transformasi dan Inovasi: Peluang bagi Perguruan Tinggi Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk bertransformasi, termasuk memperbarui kurikulum yang relevan dengan dunia kerja, meningkatkan kualitas dosen, serta memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran. Dengan mengikuti panduan ini, kampus dapat mencetak lulusan berdaya saing tinggi di pasar kerja. Ingin perguruan tinggi Anda fokus pada peningkatan mutu tanpa repot memikirkan manajemen operasional? Serahkan kepada mutuperguruantinggi.id, mitra terpercaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!