Guna memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi secara internal dan untuk mewujudkan visi dan misi secara berkelanjutan, serta untuk memenuhi kebutuhan para stakeholders melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan penjaminan mutu dapat terwujud dengan melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh Perguruan Tinggi, yang selanjutnya akan dikendalikan melalui Monitoring dan Evaluasi Diri (Monev) dan diaudit melalui kegiatan Audit Mutu lnternal (AMI).
Pelaksanaan penjaminan mutu mempunyai tujuan. Tujuan kegiatan penjaminan mutu menurut pendapat Yorke (1997), antara lain sebagai berikut:
- Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui praktik yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
- Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat dan dapat dipercaya.
- Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
- Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
- Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing”.
Tujuan dari diselenggarakan penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah supaya memuaskan berbagai pihak yang berada di dalam organisasi, sehingga sasaran dapat tercapai. Penjaminan mutu atau kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi. Mekanisme penjaminan mutu/kualitas yang dipergunakan harus dapat menghentikan perubahan-perubahan apabila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan Penjaminan Mutu dalam dunia pendidikan meliputi:
- Memelihara dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu lembaga pendidikan secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya.
- Untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan pendidikan. Dalam arti, dengan adanya penjaminan mutu diharapkan para lulusan (output pendidikan) memiliki kualifikasi yang unggul sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh BAN-PT atau lembaga lain secara eksternal.
Berkaitan dengan penjaminan kualitas, menurut Sanaky (2011), perkembangan Penjaminan Mutu Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan penjaminan kualitas sebagai berikut:
- Penjaminan kualitas bukan pengendalian kualitas atau inspeksi. Meskipun program penjaminan kualitas (quality assurance) mencakup pengendalian kualitas dan inspeksi, namun kedua kegiatan tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
- Penjaminan kualitas bukan kegiatan pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali kualitas tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan oleh orang lain.
- Penjaminan kualitas bukan menjadi tanggung jawab bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen penjaminan kualitas bukan merupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi membutuhkan orang yang dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dalam perancangan.
- Penjaminan kualitas bukan bidang yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pemborosan.
- Kegiatan penjaminan kualitas merupakan kegiatan pengendalian melalui prosedur secara benar, sehingga dapat mencapai perbaikan dalam efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas.
- Penjaminan kualitas bukan merupakan obat yang mujarab untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan penjaminan kualitas, justru akan dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik sejak awal dan setiap waktu (do it right the first time and every)”.
Mekanisme kerja sistem penjaminan mutu seperti dijelaskan dalam “Roda Deming,” yaitu satu roda yang terdiri dari empat langkah, yang berputar menurut jarum jam. Keempat proses langkah tersebut adalah (1) perencanaan (plan) (2) pelaksanaan (do), (3) evaluasi (check), dan (4) tindakan penyempurnaan (action) yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Referensi:
Asmawi, M. R. (2010). Strategi meningkatkan lulusan bermutu di perguruan tinggi. Hubs-Asia, 10(1).
Sanaky, Hujair A. H. (2011). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). http://sanaky.staff.uii.ac.id/2011 diakses tanggal 10 Juni 2015.
Yorke, M. (1997). The elusive quarry: total quality in higher education. Tertiary Education and Management, 3(2): 145–156.