5 Prinsip Tata Kelola Kampus yang Harus Dipenuhi untuk Menuju PTN-BH

5 Prinsip Tata Kelola Kampus yang Harus Dipenuhi untuk Menuju PTN-BH
Perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) bukanlah proses yang sederhana. Tidak cukup hanya memenuhi satu atau dua aspek, tetapi memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi. Tata kelola yang kuat menjadi fondasi utama dalam penilaian kelayakan menuju PTN-BH.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kampus Merdeka, disebutkan bahwa salah satu syarat utama menuju PTN-BH adalah implementasi tata kelola yang baik. Berikut ini adalah lima prinsip tata kelola perguruan tinggi yang wajib diterapkan jika institusi Anda ingin lolos menjadi PTN-BH:
1. Akuntabilitas dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi
Akuntabilitas berarti setiap proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan. Mulai dari mahasiswa, orang tua, dosen, tenaga kependidikan, hingga pemerintah harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kinerja kampus. Tingkat kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana kampus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya.
2. Transparansi, Efektivitas, dan Efisiensi
Tata kelola kampus harus dilaksanakan secara terbuka, dengan pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. Laporan keuangan, keputusan akademik, hingga kebijakan operasional perlu disampaikan secara transparan agar bisa dinilai oleh publik dan stakeholder internal. Inilah kunci dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas perguruan tinggi.
3. Prinsip Nirlaba dalam Operasional Kampus
PTN-BH dituntut untuk menerapkan sistem nirlaba, artinya pendapatan institusi digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip ini membantu kampus membangun organisasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi pada mutu.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Setiap aspek operasional kampus harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Mulai dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, manajemen keuangan, pengelolaan SDM, hingga pelaporan harus sejalan dengan undang-undang yang mengatur perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini penting untuk membangun integritas institusi di mata pemerintah dan masyarakat.
5. Periodisasi, Akurasi, dan Kepatuhan dalam Pelaporan
Penyusunan dan penyampaian laporan akademik serta non-akademik harus dilakukan secara berkala, akurat, dan sesuai ketentuan. Laporan ini mencakup seluruh kegiatan kampus — baik yang bersifat akademik seperti penelitian dan pengajaran, maupun kegiatan non-akademik seperti kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat. Pelaporan yang tepat menjadi bentuk nyata akuntabilitas institusi kepada pemerintah.
Perguruan Tinggi Anda siap jadi PTN-BH?
Transformasi menjadi PTN-BH menuntut perguruan tinggi memiliki tata kelola yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga terbukti dalam implementasinya. Untuk itu, dibutuhkan sistem manajemen mutu yang kuat, profesional, dan berkelanjutan.
Apakah perguruan tinggi Anda sedang bersiap menuju PTN-BH?
Yuk, konsultasikan strategi dan pendampingan tata kelola kampus Anda bersama tim ahli mutuperguruantinggi.id.
👉 Hubungi admin kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan jadwal pendampingan!












