SEMARANG,- Salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak Nadiem Makariem adalah Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Adapun yang melatarbelakangi adanya kebijakan ini adalah agar mahasiswa dapat menyiapkan diri dalam menghadapi perubahan di masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat. Perguruan tinggi tentunya dituntut untuk bisa melaksanakan proses pembelajaran yang efektif sekaligus menyiapkan mahasiswa agar mampu meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan relevan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Lalu, program apa yang ada di kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka?
- Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menempuh pembelajaran di luar program studi di perguruan tinggi yang sama selama 1 semester
- Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, paling lama 2 semester. Kegiatan tersebut menurut Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 14 dapat berupa : magang atau praktik kerja lapang, proyek pengabdian ke masyarakat, mengajar di satun Pendidikan, pertukaran mahasiwa, dan sebagainya.
Dalam hal ini, mahasiswa harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program ini, yaitu :
- Berasal dari program studi yang terakreditasi
- Mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti
- Mahasiswa merencanakan mengenai program mata kuliah ataupun program yang akan diambil di luar program studi Bersama Dosen Pembimbing Akademik
- Mendaftar program kegiatan di luar prodi
- Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi dan seleksi
- Mengikuti kegiatan berdasarkan pedoman akademik yang ada
Sedangkan, pihak perguruan tinggi wajib untuk memfasilitasi hak bagi mahasiswa untuk mengambil 2 semester di luar perguruan tinggi dan 1 semester di program studi berbeda dalam 1 perguruan tinggi. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga wajib untuk menyusun pedoman akademik dan membuat dokumen MoU dengan mitra.
Referensi :
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020. 2020. “Standar Nasional Perguruan Tinggi”. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.