SEMARANG,- Saat ini pada perguruan tinggi negeri terdapat 3 kategori, yaitu PTN-BH (Badan Hukum), PTN-BLU (Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Satuan Kerja). PTN-BH saat ini menjadi sebuah tujuan dari setiap perguruan tinggi agar bisa mendapatkan kendali penuh atas pengelolaan akademik maupun non akademik, termasuk dalam sektor keuangannya. Apa saja perbedaan dari ketiga kategori tersebut?
- PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
PTN-BH memiliki kendali penuh untuk mengelola serta memiliki regulasi yang lebih fleksibel, menyangkut aspek akademik dan nonakademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya.
2. PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)
Seluruh penerimaan non pajak di PTN-BLU akan dikelola secara otonomi dan dilaporkan kepada negara.
3. PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja)
PTN-Satker merupakan satuan kerja dari Kementerian, sehingga seluruh pendapatan harus masuk ke rekening negara terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.
Berdasarkan deskripsi dari masing-masing kategori di atas, tentunya saat ini setiap Perguruan Tinggi Negeri akan berusaha untuk menjadi PTN-BH agar lebih leluasa dan mandiri dalam mengelola setiap aspek di dalamnya, termasuk keuangan. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PTN agar memenuhi syarat sebagai PTN-BH.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 04 Tahun 2020, persyaratan PTN menjadi PTN-BH mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
- Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
- Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
- Memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
- Menjalankan tanggung jawab sosial; dan
- Berperan dalam pembangunan perekonomian.
Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. 2020. “Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum”. Jakarta.