Mengenal Gelar Profesor Kehormatan Berdasarkan Permendikbudristek Terbaru

Gelar Profesor Kehormatan Menurut Permendikbudristek

BAGIKAN :

Mengenal Gelar Profesor Kehormatan Berdasarkan Permendikbudristek Terbaru

Gelar Profesor Kehormatan Menurut Permendikbudristek

Gelar Profesor Kehormatan adalah salah satu penghargaan tertinggi yang bisa diraih dosen di Indonesia. Selain gelar akademik Profesor, dosen juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan gelar ini. Gelar ini diberikan kepada mereka yang sudah menjadi Guru Besar dan memenuhi kualifikasi tertentu sesuai peraturan terbaru dari Permendikbudristek.

Pengertian dan Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan di Indonesia

Apa Itu Profesor Kehormatan? Secara umum, Profesor Kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada seseorang dengan prestasi luar biasa serta kompetensi istimewa dalam bidang akademik. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, gelar ini hanya diberikan kepada dosen yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk kualifikasi akademik minimal dan kontribusi signifikan terhadap ilmu pengetahuan.

Perubahan Penting dalam Pengaturan Gelar Profesor Kehormatan Berdasarkan Permendikbudristek 2024

Perubahan dalam Pengaturan Gelar Profesor Kehormatan Regulasi mengenai gelar kehormatan telah berkembang sejak pertama kali diperkenalkan melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2012. Namun, perubahan penting terjadi dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, di mana hanya dosen yang dapat menerima gelar ini, dan ada syarat serta prosedur yang lebih ketat bagi perguruan tinggi yang ingin mengusulkan dosen untuk mendapatkan gelar tersebut.

Syarat-Syarat dan Proses Pengajuan

Syarat Menjadi Profesor Kehormatan Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima gelar ini, menurut Pasal 42 dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, antara lain:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal doktor atau setara.
  • Memiliki prestasi luar biasa di bidang akademik.
  • Pengalaman yang relevan dengan kontribusi ilmiah diakui secara nasional maupun internasional.
    Selain itu, perguruan tinggi yang ingin mengusulkan dosennya untuk menerima gelar Profesor Kehormatan juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki prosedur internal promosi dosen dan telah membentuk tim promosi yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Hak dan Kewajiban Pemegang Gelar

Hak dan Kewajiban Pemegang Gelar Profesor Kehormatan Penerima gelar ini memiliki hak untuk mencantumkan gelar Prof.(Hon.) di setiap publikasi akademik atau dokumen resmi, serta berhak menerima honorarium dari perguruan tinggi yang memberi gelar. Namun, mereka juga wajib menjaga nama baik institusi, melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, dan mematuhi kode etik dosen.

Gelar Profesor Kehormatan sebagai Penghargaan Tertinggi dalam Dunia Akademik

Gelar Profesor Kehormatan merupakan bentuk penghargaan tertinggi dalam dunia akademik yang hanya dapat diraih oleh dosen dengan prestasi luar biasa. Bagi perguruan tinggi, proses pengajuan gelar ini juga menjadi simbol keberhasilan dalam mendukung pengembangan dosen mereka.

Ingin memahami lebih dalam mengenai proses dan syarat pengajuan gelar Profesor Kehormatan di perguruan tinggi Anda? Hubungi kami di Mutu Perguruan Tinggi untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi terkait peningkatan mutu akademik dan pengembangan dosen.

BLOG

Pelatihan dan Serkom TOT OBE-Oktober 2025
0
Pelatihan dan Serkom TOT OBE-Desember 2025
0
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi – Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi – BATCH 2
0
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi – Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018 – BATCH 2
0
Pelatihan dan Serkom TOT OBE-September 2025
0
Transformasi Pendidikan Tinggi: Mengupas Tuntas Bootcamp OBE Batch 1
0
Membentuk Lulusan Unggul Era 5.0: Peran Kunci Kurikulum Outcome-Based Education (OBE)
0
In-House Training SPMI FEB Universitas Udayana Sukses Digelar Bersama MutuPerguruanTinggi.id
0
Persiapan Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017: Universitas Siliwangi Siap Raih Akreditasi Internasional!
0
Tingkatkan Daya Saing Lulusan dengan Kurikulum OBE: Apa dan Mengapa Penting?
0
Outcome-Based Education (OBE): Kunci Mutu Lulusan Unggul Perguruan Tinggi di Era Modern
0
Pelatihan 40 JP Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 Sukses Diselenggarakan oleh MutuPerguruanTinggi.id
0
  • All Posts
  • Akreditasi
  • AMI
  • AMI DIGITAL
  • Audit Mutu Internal
  • Buka Puasa
  • Capaian IKU
  • Forum PT Jakarta
  • Indeks Kinerja Utama
  • Informasi
  • Informasi
  • Instrumen HPLC
  • ISO 21001:2018
  • ISO 27001
  • ISO/IEC 17025:2017
  • KARIR
  • Keamanan
  • Kerja sama
  • Kerjasama
  • LAM INFOKOM
  • Mitra Akreditasi Internasional
  • Mitra Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Mitra AMI
  • Mitra Internasional
  • Mitra ISO 90001 DAN 21001
  • Mitra ISO 9001 dan 21001
  • Mitra Laboratorium
  • Mitra Mutu Lulusan
  • MITRA OBE
  • Mitra Sertifikasi
  • Mitra SPMI
  • Monitoring
  • Mutu Perguruan Tinggi
  • NGOPI
  • PELATIHAN NASIONAL
  • Pembekalan
  • Pendampingan
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • PPEP
  • PROMO
  • Roadshow
  • Sarasehan
  • Sertifikasi
  • Sharing Session
  • Sosialisasi
  • SPMI
  • Talent Mapping
  • Uncategorized
  • WEBINAR NASIONAL
  • Zona Integritas
    •   Back
    • Kerja sama
    •   Back
    • Kerjasama
Load More

End of Content.

Open chat
Hello 👋
GRATIS Konsultasi Sistem Manajemen Mutu Untuk Perguruan Tinggi Anda!