Mengenal Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

BAGIKAN :

SEMARANG,- Salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak Nadiem Makariem adalah Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Adapun yang melatarbelakangi adanya kebijakan ini adalah agar mahasiswa dapat menyiapkan diri dalam menghadapi perubahan di masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat. Perguruan tinggi tentunya dituntut untuk bisa melaksanakan proses pembelajaran yang efektif sekaligus menyiapkan mahasiswa agar mampu meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan relevan.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana pada Pasal 18 disebutkan bahwa  pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Lalu, program apa yang ada di kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka?

  1. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menempuh pembelajaran di luar program studi di perguruan tinggi yang sama selama 1 semester
  2. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, paling lama 2 semester. Kegiatan tersebut menurut Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 14 dapat berupa : magang atau praktik kerja  lapang, proyek pengabdian ke masyarakat, mengajar di satun Pendidikan, pertukaran mahasiwa, dan sebagainya.

Dalam hal ini, mahasiswa harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program ini, yaitu :

  1. Berasal dari program studi yang terakreditasi
  2. Mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti
  3. Mahasiswa merencanakan mengenai program mata kuliah ataupun program yang akan diambil di luar program studi Bersama Dosen Pembimbing Akademik
  4. Mendaftar program kegiatan di luar prodi
  5. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi dan seleksi
  6. Mengikuti kegiatan berdasarkan pedoman akademik yang ada

Sedangkan, pihak perguruan tinggi wajib untuk memfasilitasi hak bagi mahasiswa untuk mengambil 2 semester di luar perguruan tinggi dan 1 semester di program studi berbeda dalam 1 perguruan tinggi. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga wajib untuk menyusun pedoman akademik dan membuat dokumen MoU dengan mitra.

Referensi :

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020. 2020. “Standar Nasional Perguruan Tinggi”. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.

BLOG

BOOKING IHT DAN/ SERKOM
0
PEKAN MUTU 2025
0
Pelatihan dan Serkom TOT OBE-Desember 2025
0
Workshop Outcome Based Education (OBE)-November 2025
0
Bootcamp Outcome Based Education (OBE)-November 2025
0
Tingkatkan Budaya Mutu: UPN Veteran Jatim dan Mutuperguruantinggi.id Sukses Gelar Refreshment Audit Mutu Internal (AMI-PT)
0
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi – Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi – BATCH 1
0
Kupas Tuntas Permendiktisaintek No 39 Tahun 2025
0
Fokus Akreditasi: Mutu Perguruan Tinggi Perkuat Implementasi OBE melalui Bootcamp Penyusunan RPS
0
Sukses Besar! Universitas Borneo Tarakan Terapkan Kurikulum Berbasis Luaran (OBE) Melalui In-House Training Mutu Perguruan Tinggi
0
Sukses Gelar Bootcamp OBE Sesi 3: Mutu Perguruan Tinggi Kupas Tuntas Rancangan Tugas untuk Akreditasi Unggul
0
Langkah Awal Akreditasi Global: UIN Walisongo Matangkan Initial Condition ACQUIN Bersama Mutuperguruantinggi.id
0
  • All Posts
  • Akreditasi
  • AMI
  • AMI DIGITAL
  • Audit Mutu Internal
  • Buka Puasa
  • Capaian IKU
  • Forum PT Jakarta
  • Indeks Kinerja Utama
  • Informasi
  • Informasi
  • Instrumen HPLC
  • ISO 21001:2018
  • ISO 27001
  • ISO/IEC 17025:2017
  • KARIR
  • Keamanan
  • Kerja sama
  • Kerjasama
  • LAM INFOKOM
  • Mitra Akreditasi Internasional
  • Mitra Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Mitra AMI
  • Mitra Internasional
  • Mitra ISO 90001 DAN 21001
  • Mitra ISO 9001 dan 21001
  • Mitra Laboratorium
  • Mitra Mutu Lulusan
  • MITRA OBE
  • Mitra Sertifikasi
  • Mitra SPMI
  • Monitoring
  • Mutu Perguruan Tinggi
  • NGOPI
  • PELATIHAN NASIONAL
  • Pembekalan
  • Pendampingan
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • PPEP
  • PROMO
  • Roadshow
  • Sarasehan
  • Sertifikasi
  • Sharing Session
  • Sosialisasi
  • SPMI
  • Talent Mapping
  • Uncategorized
  • WEBINAR NASIONAL
  • Zona Integritas
    •   Back
    • Kerja sama
    •   Back
    • Kerjasama
Load More

End of Content.