
Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi
SEMARANG – Kebijakan Merdeka Belajar yang dipelopori oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggarisbawahi empat pokok utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah empat aspek penting dari kebijakan ini yang perlu diketahui oleh setiap akademisi:
1. Peluang Pembukaan Program Studi Baru
Kebijakan Merdeka Belajar memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru dengan beberapa syarat:
- Akreditasi: Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi A atau B.
- Kerja Sama: Program studi baru dapat diajukan jika ada kerja sama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas yang termasuk dalam peringkat Top 100 QS.
- Bidang: Program studi baru tidak boleh berada dalam bidang Kesehatan dan Pendidikan.
- Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup:
Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup:
Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Dalam kebijakan Merdeka Belajar, perguruan tinggi dengan akreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela kapan saja. Program studi yang memperoleh akreditasi A berarti telah mendapatkan pengakuan nasional dari kementerian. Pengajuan re-akreditasi harus dilakukan paling cepat 2 tahun setelah akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan kewajiban tahunan. Landasan hukum untuk sistem akreditasi ini tercantum dalam:
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
3. Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Syarat untuk PTN menjadi PTN-BH kini lebih fleksibel. Perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan untuk memiliki mayoritas program studi yang terakreditasi A. PTN-BLU dan PTN Satker dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PTN-BH ketika siap. Landasan hukum untuk status PTN-BH ini meliputi:
- Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
Kebijakan ini memberikan mahasiswa hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studi mereka. Untuk informasi lebih detail mengenai hak belajar ini, Anda bisa membaca artikel lengkap di sini.(link artikel sebelumnya yang mbkm) Landasan hukum untuk kebijakan ini ada pada:
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan program studi mereka dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa.
Hubungi kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan dalam menerapkan kebijakan Merdeka Belajar di institusi Anda. Dapatkan informasi terbaru dan layanan konsultasi dari mutuperguruantinggi.id untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan implementasi kebijakan ini.












