Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi

Merdeka Belajar

BAGIKAN :

Merdeka Belajar

Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi

SEMARANG – Kebijakan Merdeka Belajar yang dipelopori oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggarisbawahi empat pokok utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah empat aspek penting dari kebijakan ini yang perlu diketahui oleh setiap akademisi:

1. Peluang Pembukaan Program Studi Baru

Kebijakan Merdeka Belajar memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru dengan beberapa syarat:

  • Akreditasi: Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi A atau B.
  • Kerja Sama: Program studi baru dapat diajukan jika ada kerja sama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas yang termasuk dalam peringkat Top 100 QS.
  • Bidang: Program studi baru tidak boleh berada dalam bidang Kesehatan dan Pendidikan.
  • Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup:

Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup:

Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Dalam kebijakan Merdeka Belajar, perguruan tinggi dengan akreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela kapan saja. Program studi yang memperoleh akreditasi A berarti telah mendapatkan pengakuan nasional dari kementerian. Pengajuan re-akreditasi harus dilakukan paling cepat 2 tahun setelah akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan kewajiban tahunan. Landasan hukum untuk sistem akreditasi ini tercantum dalam:

Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

3. Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Syarat untuk PTN menjadi PTN-BH kini lebih fleksibel. Perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan untuk memiliki mayoritas program studi yang terakreditasi A. PTN-BLU dan PTN Satker dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PTN-BH ketika siap. Landasan hukum untuk status PTN-BH ini meliputi:

  • Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi

Kebijakan ini memberikan mahasiswa hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studi mereka. Untuk informasi lebih detail mengenai hak belajar ini, Anda bisa membaca artikel lengkap di sini.(link artikel sebelumnya yang mbkm) Landasan hukum untuk kebijakan ini ada pada:

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan program studi mereka dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa.

Hubungi kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan dalam menerapkan kebijakan Merdeka Belajar di institusi Anda. Dapatkan informasi terbaru dan layanan konsultasi dari  mutuperguruantinggi.id untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan implementasi kebijakan ini.

BLOG

BOOKING IHT DAN/ SERKOM
0
PEKAN MUTU 2025
0
Pelatihan dan Serkom TOT OBE-Desember 2025
0
Workshop Outcome Based Education (OBE)-November 2025
0
Bootcamp Outcome Based Education (OBE)-November 2025
0
Tingkatkan Budaya Mutu: UPN Veteran Jatim dan Mutuperguruantinggi.id Sukses Gelar Refreshment Audit Mutu Internal (AMI-PT)
0
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kompetensi – Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi – BATCH 1
0
Kupas Tuntas Permendiktisaintek No 39 Tahun 2025
0
Fokus Akreditasi: Mutu Perguruan Tinggi Perkuat Implementasi OBE melalui Bootcamp Penyusunan RPS
0
Sukses Besar! Universitas Borneo Tarakan Terapkan Kurikulum Berbasis Luaran (OBE) Melalui In-House Training Mutu Perguruan Tinggi
0
Sukses Gelar Bootcamp OBE Sesi 3: Mutu Perguruan Tinggi Kupas Tuntas Rancangan Tugas untuk Akreditasi Unggul
0
Langkah Awal Akreditasi Global: UIN Walisongo Matangkan Initial Condition ACQUIN Bersama Mutuperguruantinggi.id
0
  • All Posts
  • Akreditasi
  • AMI
  • AMI DIGITAL
  • Audit Mutu Internal
  • Buka Puasa
  • Capaian IKU
  • Forum PT Jakarta
  • Indeks Kinerja Utama
  • Informasi
  • Informasi
  • Instrumen HPLC
  • ISO 21001:2018
  • ISO 27001
  • ISO/IEC 17025:2017
  • KARIR
  • Keamanan
  • Kerja sama
  • Kerjasama
  • LAM INFOKOM
  • Mitra Akreditasi Internasional
  • Mitra Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Mitra AMI
  • Mitra Internasional
  • Mitra ISO 90001 DAN 21001
  • Mitra ISO 9001 dan 21001
  • Mitra Laboratorium
  • Mitra Mutu Lulusan
  • MITRA OBE
  • Mitra Sertifikasi
  • Mitra SPMI
  • Monitoring
  • Mutu Perguruan Tinggi
  • NGOPI
  • PELATIHAN NASIONAL
  • Pembekalan
  • Pendampingan
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • PPEP
  • PROMO
  • Roadshow
  • Sarasehan
  • Sertifikasi
  • Sharing Session
  • Sosialisasi
  • SPMI
  • Talent Mapping
  • Uncategorized
  • WEBINAR NASIONAL
  • Zona Integritas
    •   Back
    • Kerja sama
    •   Back
    • Kerjasama
Load More

End of Content.