Secara rasional semua orang, organisasi, atau lembaga menyukai dan mengharapkan segala sesuatunya yang dimilikinya bermutu atau berkualitas. Berbagai upaya dilakukan yang berpacu dengan waktu memanfaatkan sumber daya yang ada. Pengelolaan sumber daya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan akhirnya melakukan evaluasi. Hasil yang bermutu tidak akan datang begitu saja, itu semua melalui proses yang panjang mulai dari penyediaan sumber daya harus bermutu, dan prosesnya juga harus bermutu. Pengertian suatu hasil bermutu atau berkualitas, dapat dikarenakan produk dan jasa tersebut sesuai dengan permintaan, sesuai dengan kebutuhan atau karena produk dan jasa tersebut sesuai dengan ketentuan atau standar kualitas yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, harusnya berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan. Standar mutu yang ditetapkan merupakan standar minimal yang harus dicapai atau dipenuhi. Hal ini berarti Perguruan Tinggi sudah harus menyiapkan dan memiliki standar mutu yang ingin dicapai. Standar mutu merupakan cerminan kondisi harapan-harapan para stakeholder terkait, utamanya para pengguna lulusan perguruan tinggi bersangkutan. Tugas utama Perguruan Tinggi yang lebih dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Standard mutu yang disiapkan dan harus dimiliki juga terkait dengan tiga tugas utama tersebut.
Karakteristik Organisasi Berbudaya Mutu
Budaya mutu adalah sistem nilai organisasi yang menciptakan lingkungan yang kondusif untuk keberlangsungan perbaikan mutu yang berkesinambungan. Budaya mutu terdiri dari nilai-nilai, tradisi, prosedur dan harapan tentang promosi mutu. Sedangkan tujuan dari budaya mutu adalah untuk membentuk suatu lingkungan organisasi yang memiliki sistem nilai, tradisi, dan aturan-aturan yang mendukung untuk mencapai perbaikan mutu secara terus menerus.
Menurut Nasution (2005), karakteristik organisasi yang memiliki budaya mutu adalah:
- Komunikasi yang terbuka dan kontinyu.
- Kemitraan internal yang saling mendukung.
- Pendekatan kerja sama tim dalam suatu proses dan dalam mengatasi masalah.
- Obsesi terhadap perbaikan terus menerus.
- Pelibatan dan pemberdayaan karyawan secara luas.
- Menginginkan masukan dan umpan balik/feedback.
Budaya mutu menurut Goetsch dan Davis (2002), adalah sistem nilai organisasi yang menghasilkan suatu lingkungan yang kondusif bagi pembentukan dan perbaikan mutu secara terus menerus. Budaya mutu terdiri dari filosofi, keyakinan, sikap, norma, tradisi, prosedur, dan harapan untuk meningkatkan kualitas. Pelibatan dan pemberian wewenang karyawan secara luas.
Membentuk Lembaga Penjaminan Mutu
Seiring dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada tahun 2003 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara bertahap. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu. Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Walaupun dengan nama baru, yaitu Sistem Penjaminan Mutu.
Menurut Pasal 51 UU Dikti, Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu tersebut, pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti; Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3ayat (2) s.d. ayat (4) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti. SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut menjadi suatu kewajiban perguruan tinggi untuk membentuk lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen mutu.
Melaksanakan Manajemen Mutu
Manajemen merupakan seni untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut melalui beberapa tugas yang dikenal dengan fungsi manajemen, mulai dari merencanakan sampai akhirnya melakukan evaluasi. Demikian pula halnya dengan manajemen mutu di perguruan tinggi, mulai menetapkan standar mutu sampai akhirnya melakukan evaluasi terhadap proses dan hasilnya. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 52 ayat (1) disebutkan Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Siklus SPMI perguruan tinggi menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi pasal 5 yaitu:
- menetapkan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran;
- pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran;
- evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan;
- pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi, dan
- peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.
Penetapan standar mutu mengacu pada Permenristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yang terdiri dari standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Sebaik apapun rencana dan standar mutu yang ditetapkan, tidak akan mengubah apa-apa, kalau tidak diikuti oleh komitmen para pihak yang ada di perguruan tinggi. Sikap Mental Penyelenggaraan SPMI adalah: (1) semua pikiran dan tindakan pengelola Perguruan Tinggi. harus memprioritaskan mutu, (2) semua pikiran dan tindakan pengelola Perguruan Tinggi harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal), (3) setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan, (4) setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT harus didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa, dan (5) setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT harus dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.
Penutup
Untuk dapat membangun budaya mutu, pimpinan PT, seluruh dosen dan staf pendukung akademik harus memberikan komitmen untuk melakukan peningkatan mutu berkesinambungan (continuous quality improvement). PT harus memiliki sistem manajemen mutu (quality management system) yang dapat menjamin pelaksanaan peningkatan mutu berkesinambungan. Penjaminan mutu dilakukan bukan karena terpaksa, tetapi karena dorongan untuk memperbaiki diri.
Daftar Pustaka
Goetsch, D.L. dan D.L. Davis. 2002. Introduction to Total Quality: Quality Management for Production, Process, and Service. Edisi Terjemahan. Alih Bahasa oleh Benyamin Molan, Manajemen Mutu Total: Manajemen Mutu untuk Produksi, Pengelolaan, dan Pelayanan. Jilid I. Jakarta: PT Prenhalindo.
Nasution, M.N. 2005. Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Bogor: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang SPM Dikti.
Permenristek dan Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)