Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

BAGIKAN :

SEMARANG,- Kebijakan Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim pada dasarnya memiliki 4 pokok kebijakan, yaitu : 1) Pembukaan program studi baru, 2) sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) perguruan tinggi negeri badan hukum, 4) hak belajar tiga semester di luar program studi.

1. Pembukaan program studi baru

Kebijakan merdeka belajar saat ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru. Brikut adalah beberapa syarat untuk PTN dan PTS dapat mengajukan prodi baru :

a. Perguruan tinggi memiliki akreditasi A dan B

b. Dapat mengajukan prodi baru jika ada Kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rank QS

c. Prodi baru bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan

Program studi yang baru akan secara otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT. Sedangkan tracer study wajib untuk dilakukan setiap tahun. Berikut adalah landasan hukum untuk pembukaan program studi baru :

  • Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  • Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

2. Sistem akreditasi perguruan tinggi

Pada kebijakan merdeka belajar, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela dan kapan saja. Suatu program studi akan mendapatkan akreditasi A yang berhasil mendapatkan akreditasi nasional yang diakui oleh kementerian. Pengajuan untuk re-akreditasi pada perguruan tinggi dan program studi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan hal yang wajib untuk dilakukan setiap tahunnya. Landasan hukum untuk sistem akreditasi perguruan tinggi terdapat pada Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

3. Perguruan tinggi negeri badan hukum

Sebelumnya, syarat untuk PTN menjadi PTN-BH adalah harus memiliki akreditasi A. Namun sekarang persyaratannya lebih dipermudah bagi PTN-BLU dan PTN Satker. Perguruan tinggi saat ini dapat mengajukan diri untuk menjadi PTN-BH tanpa keharusan mayoritas prodi harus terakreditasi A. PTN saat ini bebas untuk mengajukan permohonan menjadi PTN-BH jika sudah merasa siap. Landasan hukum untuk PTN-BH ini adalah :

  • Permendikbud No. 4 Tahun2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

4. Hak belajar tiga semester di luar program studi

Artikel mengenai program belajar 3 semester di luar prodi terdapat pada artikel berikut : https://mutuperguruantinggi.id/mengenal-merdeka-belajar-kampus-merdeka/

Landasan hukum untuk hak belajar selama 3 semester di luar program studi ada pada Permendikbud No. 3 Tahun2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Referensi :

Admin. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka. 24 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.00 WIB

Malena. 2020. Inilah Arti “Kampus Merdeka” dalam Kebijakan “Merdeka Belajar” ala Mendikbud Nadiem. https://www.kalderanews.com/2020/01/inilah-arti-kampus-merdeka-dalam-kebijakan-merdeka-belajar-ala-mendikbud-nadiem/. 26 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.10 WIB

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.

BLOG

Pelatihan dan Serkom TOT OBE-September 2025
0
Transformasi Pendidikan Tinggi: Mengupas Tuntas Bootcamp OBE Batch 1
0
Membentuk Lulusan Unggul Era 5.0: Peran Kunci Kurikulum Outcome-Based Education (OBE)
0
In-House Training SPMI FEB Universitas Udayana Sukses Digelar Bersama MutuPerguruanTinggi.id
0
Persiapan Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017: Universitas Siliwangi Siap Raih Akreditasi Internasional!
0
Tingkatkan Daya Saing Lulusan dengan Kurikulum OBE: Apa dan Mengapa Penting?
0
Outcome-Based Education (OBE): Kunci Mutu Lulusan Unggul Perguruan Tinggi di Era Modern
0
Pelatihan 40 JP Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 Sukses Diselenggarakan oleh MutuPerguruanTinggi.id
0
Pentingnya Kurikulum OBE untuk Masa Depan Perguruan Tinggi Anda: Panduan Lengkap untuk Akademisi
0
Siap Hadapi Society 5.0: Peran Perguruan Tinggi dan Kompetensi Lulusan Unggul
0
Tingkatkan Kualitas Akademik Anda: Pendampingan Mutu Perguruan Tinggi untuk Keunggulan Institusi
0
Kurikulum Berbasis OBE: Kunci Sukses Akreditasi Perguruan Tinggi di Era Transformasi
0
  • All Posts
  • Akreditasi
  • AMI
  • AMI DIGITAL
  • Audit Mutu Internal
  • Buka Puasa
  • Capaian IKU
  • Forum PT Jakarta
  • Indeks Kinerja Utama
  • Informasi
  • Informasi
  • Instrumen HPLC
  • ISO 21001:2018
  • ISO 27001
  • ISO/IEC 17025:2017
  • KARIR
  • Keamanan
  • Kerja sama
  • Kerjasama
  • LAM INFOKOM
  • Mitra Akreditasi Internasional
  • Mitra Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Mitra AMI
  • Mitra Internasional
  • Mitra ISO 90001 DAN 21001
  • Mitra ISO 9001 dan 21001
  • Mitra Laboratorium
  • Mitra Mutu Lulusan
  • MITRA OBE
  • Mitra Sertifikasi
  • Mitra SPMI
  • Monitoring
  • Mutu Perguruan Tinggi
  • NGOPI
  • PELATIHAN NASIONAL
  • Pembekalan
  • Pendampingan
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • PPEP
  • PROMO
  • Roadshow
  • Sarasehan
  • Sertifikasi
  • Sharing Session
  • Sosialisasi
  • SPMI
  • Talent Mapping
  • Uncategorized
  • WEBINAR NASIONAL
  • Zona Integritas
    •   Back
    • Kerja sama
    •   Back
    • Kerjasama
Load More

End of Content.

Open chat
Hello 👋
GRATIS Konsultasi Sistem Manajemen Mutu Untuk Perguruan Tinggi Anda!