SEMARANG,- Kebijakan Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim pada dasarnya memiliki 4 pokok kebijakan, yaitu : 1) Pembukaan program studi baru, 2) sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) perguruan tinggi negeri badan hukum, 4) hak belajar tiga semester di luar program studi.
1. Pembukaan program studi baru
Kebijakan merdeka belajar saat ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru. Brikut adalah beberapa syarat untuk PTN dan PTS dapat mengajukan prodi baru :
a. Perguruan tinggi memiliki akreditasi A dan B
b. Dapat mengajukan prodi baru jika ada Kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rank QS
c. Prodi baru bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
Program studi yang baru akan secara otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT. Sedangkan tracer study wajib untuk dilakukan setiap tahun. Berikut adalah landasan hukum untuk pembukaan program studi baru :
- Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
- Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

2. Sistem akreditasi perguruan tinggi
Pada kebijakan merdeka belajar, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela dan kapan saja. Suatu program studi akan mendapatkan akreditasi A yang berhasil mendapatkan akreditasi nasional yang diakui oleh kementerian. Pengajuan untuk re-akreditasi pada perguruan tinggi dan program studi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan hal yang wajib untuk dilakukan setiap tahunnya. Landasan hukum untuk sistem akreditasi perguruan tinggi terdapat pada Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
3. Perguruan tinggi negeri badan hukum
Sebelumnya, syarat untuk PTN menjadi PTN-BH adalah harus memiliki akreditasi A. Namun sekarang persyaratannya lebih dipermudah bagi PTN-BLU dan PTN Satker. Perguruan tinggi saat ini dapat mengajukan diri untuk menjadi PTN-BH tanpa keharusan mayoritas prodi harus terakreditasi A. PTN saat ini bebas untuk mengajukan permohonan menjadi PTN-BH jika sudah merasa siap. Landasan hukum untuk PTN-BH ini adalah :
- Permendikbud No. 4 Tahun2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
4. Hak belajar tiga semester di luar program studi
Artikel mengenai program belajar 3 semester di luar prodi terdapat pada artikel berikut : https://mutuperguruantinggi.id/mengenal-merdeka-belajar-kampus-merdeka/
Landasan hukum untuk hak belajar selama 3 semester di luar program studi ada pada Permendikbud No. 3 Tahun2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Referensi :
Admin. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka. 24 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.00 WIB
Malena. 2020. Inilah Arti “Kampus Merdeka” dalam Kebijakan “Merdeka Belajar” ala Mendikbud Nadiem. https://www.kalderanews.com/2020/01/inilah-arti-kampus-merdeka-dalam-kebijakan-merdeka-belajar-ala-mendikbud-nadiem/. 26 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.10 WIB
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.