Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pada Lembaga Pendidikan Tinggi

BAGIKAN :

Sistem penjaminan mutu dalam lembaga pendidikan mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu diperlukan sebagai alat untuk quality control/ pengawasan kualitas yang ada di lembaga pendidikan tersebut. Menghasilkan lembaga pendidikan yang bermutu merupakan tanggung jawab pengelola pendidikan mulai dari pemerintah pusat, daerah, sampai pada pendidik dan tenaga kependidikan. Masyarakat memiliki hak sekaligus memiliki tanggung jawab terdapat hadirnya lembaga pendidikan yang berkualitas.

Lembaga pendidikan tinggi merupakan ujung tombak dalam peningkatan perkembangan masyarakat. Hal ini karena pendidikan tinggi memiliki tri darma yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Transformasi lembaga pendidikan tinggi harus terus dilakukan untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

Pendidikan tinggi berkualitas sangat penting bagi sebuah negara. Terutama bagi negara-negara berkembang. Pendidikan tinggi dapat memainkan peran penting dalam transformasi keseluruhan negara. Diantaranya;

  1. pendidikan tinggi dapat dan harus memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi negara; 
  2. pendidikan tinggi dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi di negara sehingga dapat memberikan kontribusi pada pembaruan politik dan masyarakat; 
  3. pendidikan tinggi dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan penegasan identitas sebuah bangsa, 
  4. pendidikan tinggi dapat berkontribusi untuk memperkuat posisi dan reputasi negara di kancah internasional (Matei & Iwinska, 2016).

Penjaminan mutu yang efektif merupakan tujuan dari semua lembaga pendidikan berkualitas. Penjaminan mutu internal berfungsi dalam menunjang target-target akademik, seperti kesesuaian klasifikasi gelar akademik dan validitas informasi tentang mutu akademik. Sementara itu, penjaminan mutu eksternal dirancang untuk memastikan lembaga telah menerapkan proses penjaminan mutu internal yang efektif. Penjaminan mutu eksternal juga berfungsi membantu mengarahkan persepsi publik dan akademik tentang mutu suatu lembaga pendidikan (Dill, 2010).

Penjaminan Mutu Internal

Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penjaminan mutu yang dilakukan secara mandiri oleh lembaga pendidikan. Penjaminan mutu internal membantu persiapan lembaga pendidikan untuk menjalani proses penjaminan mutu secara eksternal. Oleh karena itu penjaminan mutu internal harus mampu membuat program-program yang sesuai dengan tujuan pencapaian mutu yang baik.

Kementerian Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristekdikti telah membuat pedoman penjaminan mutu internal di lembaga pendidikan tinggi. Beberapa prinsip yang harus dilakukan dalam upaya penjaminan mutu internal sebagai berikut: Pertama, Otonom. SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi. Kedua, terstandar. SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Ketiga, Akurasi. SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti. Keempat, terencana dan berkelanjutan. SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus. Kelima, terdokumentasi. Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus  ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis. 

Pada prinsipnya penjaminan mutu harus dilakukan dengan sungguhsungguh. Dukungan dari berbagai pihak merupakan hal yang akan sangat membantu lembaga pendidikan dalam pelaksanaannya. Penjaminan mutu internal harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mencapai budaya mutu pada lembaga pendidikan.

Penjaminan Mutu Eksternal

Untuk mendapatkan kriteria kualitas, maka suatu lembaga pendidikan perlu mendapatkan pengakuan sekaligus legalitas dari lembaga lainnya. Penjaminan mutu eksternal penting untuk melihat capaian lembaga pendidikan dalam memenuhi standar yang telah ditentukan. Penjaminan mutu eksternal diperlukan untuk sebagai pertanggungjawaban dan alat publikasi kepada stakeholder lembaga pendidikan. 

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi (Riset & Pendidikan Tinggi, 2016).

Demi kelancaran prosedur, akuntabilitas dan integritas lembaga penjamin mutu eksternal, maka orang-orang yang akan melakukan prosesnya (asesor) harus memiliki kompetensi. Cheung (2015) menjabarkan kompetensi penting yang harus dimiliki praktisi penjaminan mutu eksternal. Kompetensi tersebut antara lain: memiliki profesional, mampu memeriksa dengan sistematis, mampu menganalisis situasi, kemampuan manajemen, reflektif, dan memiliki kompetensi interpersonal.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang ini terdapat aturan tentang penjaminan mutu, standar pendidikan tinggi, dan akreditasi. Sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BANPT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masingmasing. Pelaksanaannya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Kontribusi Penjaminan Mutu terhadap Peningkatan Mutu

Peningkatan mutu merupakan isu utama yang sering menjadi bahan diskusi baik secara ilmiah maupun non ilmiah di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang baik akan terus melakukan inovasi-inovasi agar upaya peningkatan mutu dapat diraih. Inovasi berkelanjutan dibutuhkan karena definisi mutu yang disepakati secara umum oleh ilmuwan/akademisi maupun praktisi belum ditemukan.

Harvey & Green sebagaimana dikutip oleh Goldenberg (2018) memberikan lima kategori yang mengelompokkan berbagai cara berfikir tentang mutu, yaitu:

  1. Mutu sebagai sesuatu yang luar biasa. Lembaga pendidikan yang bermutu harus menunjukkan karakter-karakter yang luar biasa sehingga mampu menciptakan prestasi. 
  2. Kualitas sebagai kesempurnaan atau konsistensi. Lembaga pendidikan bermutu harus mampu menunjukkan kesempurnaan (hampir tanpa cacat) dan harus dilakukan secara terus menerus memperbaiki demi mencapai kesempurnaan.
  3. Mutu menyesuaikan dengan tujuan. Setiap lembaga pendidikan harus memiliki tujuan yang disusun sesuai dengan visi dan misi lembaga. 
  4. Mutu sebagai nilai untuk uang (keuntungan). Sebagai lembaga non profit tentunya mutu lembaga pendidikan tidak diukur dengan keuntungan berupa materi namun keuntungan diukur berdasarkan prestasi-prestasi yang diperoleh lembaga tersebut.
  5. Kualitas sebagai transformasi. Lembaga pendidikan harus terus berubah/ transformasi guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta perkembangan teknologi dan informasi. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan perkembangan merupakan hak peserta didik guna persiapan untuk menghadapi perkembangan zaman di masa depan.

Dalam upaya penjaminan mutu, terdapat empat prinsip untuk sistem penjaminan mutu: 1) adanya lembaga koordinasi untuk membuat skema penjaminan mutu (LPM); 2) penyerahan laporan evaluasi diri/ oleh unit yang akan dievaluasi; 3) asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi dan 4) laporan kepada publik tentang hasil evaluasi. Ini adalah model yang cukup umum yang dapat ditemukan dalam berbagai variasi di seluruh dunia (Bernhard, 2012). Untuk mendapatkan mutu pendidikan tinggi, lembaga pendidikan perlu melakukan prosedur yang sesuai dengan mekanisme.

Penjaminan mutu yang baik harus dilakukan secara sistematis. Maksudnya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati dan efektif. Tahapan-tahapan dalam proses penjaminan mutu tersebut tentunya memiliki tujuan. Setidaknya terdapat lima tujuan untuk penjaminan mutu pada lembaga pendidikan, yaitu: improvement, innovation, communication, motivation and control (Rosa, 2014). Kelima tujuan ini tentunya akan menjadi acuan dalam proses penjaminan mutu lembaga pendidikan tinggi.

Implementasi tahapan sistem penjaminan mutu akan tercapai bila dukungan oleh top manajemen yang di lembaga pendidikan tinggi dan melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Kedua hal ini akan menjadikan ketercapaian efektivitas penjaminan mutu dapat diwujudkan (Seyfried & Pohlenz, 2018). Selanjutnya untuk mempertahankan penjaminan mutu diperlukan konsep yang benar-benar dapat diterima oleh semua kalangan. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya mutu menjadi solusi penting dalam peningkatan mutu lembaga pendidikan tinggi (Hildesheim & Sonntag, 2020; Yingqiang & Yongjian, 2016). Budaya mutu menekankan pentingnya peningkatan kualitas yang berkelanjutan, adanya sikap bersama, dan komitmen terhadap mutu (Dzimińska et al., 2018).

Penutup

Pendidikan tinggi akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan suatu bangsa. Perkembangan informasi dan teknologi menuntut pendidikan tinggi harus terus beradaptasi dan berubah mengikutinya. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan harus memiliki mutu yang baik. Pendidikan tinggi yang bermutu adalah yang mampu mencapai atau bahkan melampaui standar yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu maka lembaga pendidikan perlu melakukan proses-proses penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Proses tersebut juga merupakan bahan evaluasi tentang apa yang belum dicapai dan yang harus pertahankan. Lembaga pendidikan perlu bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan hasil terbaik.

Daftar Pustaka

Bernhard, A. (2012). Quality Assurance in an International Higher Education Area. Wiesbaden: VS Verlag für.

Cheung, J. C. M. (2015). Professionalism, Profession and Quality Assurance Practitioners in External Quality Assurance Agencies in Higher Education. Quality in Higher Education, 21(2), 151–170. https://doi.org/10.1080/13538322.2015.1051795

David L. Goetsch dan Stanley Davis. (2014). Quality Management: Introduction to Total Quality Management for Production (Pearson Ne). Edinburgh: Pearson.

Dill, D. (2010). Quality Assurance in Higher Education – Practices and Issues. International Encyclopedia of Education, 377–383. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-044894-7.00833-2

Dzimińska, M., Fijałkowska, J., & Sułkowski, Ł. (2018). Trust-based quality culture conceptual model for higher education institutions. Sustainability, 10(8), 2599.

Hildesheim, C., & Sonntag, K. (2020). The Quality Culture Inventory: a Comprehensive Approach Towards Measuring Quality Culture in Higher Education. Studies in Higher Education, 45(4), 892–908. https://doi.org/10.1080/03075079.2019.1672639

Matei, L., & Iwinska, J. (2016). Quality Assurance in Higher Education: a Practical Handbook. Budapest: Central European University.

Rosa, M. J. (2014). The Academic Constituency. In M. J. Rosa & A. Amaral (Eds.), Quality Assurance in Higher Education: Contemporary Debates (pp. 181–206). Basingstoke: Palgrave Macmillan.

Scharager Goldenberg, J. (2018). Quality in Higher Education: The View of Quality Assurance Managers in Chile. Quality in Higher Education, 24(2), 102–116. https://doi.org/10.1080/13538322.2018.1488395

Seyfried, M., & Pohlenz, P. (2018). Assessing Quality Assurance in Higher Education: Quality Managers’ Perceptions of Effectiveness. European Journal of Higher Education, 8(3), 258–271. https://doi.org/10.1080/21568235.2018.1474777

Yingqiang, Z., & Yongjian, S. (2016). Quality assurance in higher education: Reflection, criticism, and change. Chinese Education & Society, 49(1-2), 7-19.

BLOG

Pelatihan dan Serkom TOT OBE-September 2025
0
Transformasi Pendidikan Tinggi: Mengupas Tuntas Bootcamp OBE Batch 1
0
Membentuk Lulusan Unggul Era 5.0: Peran Kunci Kurikulum Outcome-Based Education (OBE)
0
In-House Training SPMI FEB Universitas Udayana Sukses Digelar Bersama MutuPerguruanTinggi.id
0
Persiapan Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017: Universitas Siliwangi Siap Raih Akreditasi Internasional!
0
Tingkatkan Daya Saing Lulusan dengan Kurikulum OBE: Apa dan Mengapa Penting?
0
Outcome-Based Education (OBE): Kunci Mutu Lulusan Unggul Perguruan Tinggi di Era Modern
0
Pelatihan 40 JP Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 Sukses Diselenggarakan oleh MutuPerguruanTinggi.id
0
Pentingnya Kurikulum OBE untuk Masa Depan Perguruan Tinggi Anda: Panduan Lengkap untuk Akademisi
0
Siap Hadapi Society 5.0: Peran Perguruan Tinggi dan Kompetensi Lulusan Unggul
0
Tingkatkan Kualitas Akademik Anda: Pendampingan Mutu Perguruan Tinggi untuk Keunggulan Institusi
0
Kurikulum Berbasis OBE: Kunci Sukses Akreditasi Perguruan Tinggi di Era Transformasi
0
  • All Posts
  • Akreditasi
  • AMI
  • AMI DIGITAL
  • Audit Mutu Internal
  • Buka Puasa
  • Capaian IKU
  • Forum PT Jakarta
  • Indeks Kinerja Utama
  • Informasi
  • Informasi
  • Instrumen HPLC
  • ISO 21001:2018
  • ISO 27001
  • ISO/IEC 17025:2017
  • KARIR
  • Keamanan
  • Kerja sama
  • Kerjasama
  • LAM INFOKOM
  • Mitra Akreditasi Internasional
  • Mitra Akreditasi Perguruan Tinggi
  • Mitra AMI
  • Mitra Internasional
  • Mitra ISO 90001 DAN 21001
  • Mitra ISO 9001 dan 21001
  • Mitra Laboratorium
  • Mitra Mutu Lulusan
  • MITRA OBE
  • Mitra Sertifikasi
  • Mitra SPMI
  • Monitoring
  • Mutu Perguruan Tinggi
  • NGOPI
  • PELATIHAN NASIONAL
  • Pembekalan
  • Pendampingan
  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • PPEP
  • PROMO
  • Roadshow
  • Sarasehan
  • Sertifikasi
  • Sharing Session
  • Sosialisasi
  • SPMI
  • Talent Mapping
  • Uncategorized
  • WEBINAR NASIONAL
  • Zona Integritas
    •   Back
    • Kerja sama
    •   Back
    • Kerjasama
Load More

End of Content.

Open chat
Hello 👋
GRATIS Konsultasi Sistem Manajemen Mutu Untuk Perguruan Tinggi Anda!