Strategi Implementasi Zona Integritas di Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Semarang,- Integritas merupakan nilai fundamental yang mencerminkan keselarasan antara perkataan dan tindakan. Selain itu, komitmen untuk menolak segala bentuk perilaku tercela yang dapat merugikan individu maupun institusi. Dalam konteks pemerintahan, integritas ini diwujudkan dalam bentuk Zona Integritas (ZI), yaitu area di mana nilai-nilai integritas telah tertanam dan diterapkan secara konsisten.
Pengertian Zona Integritas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan pengertian Zona Integritas (ZI). ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan ZI ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari instansi pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki peran penting dalam membangun Zona Integritas. Pembangunan ZI di PTN tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan secara keseluruhan.
Tahapan Penting Zona Integritas
Proses pembangunan Zona Integritas di perguruan tinggi mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Pata tahap ini, deklarasi dari pimpinan instansi bahwa mereka siap membangun ZI. Tahap ini melibatkan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh pimpinan dan sebagian besar pegawai. Selanjutnya, diumumkan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik.
Tahap kedua adalah Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Pada tahap ini, implementasi Zona Integritas difokuskan pada beberapa aspek kunci. Diantaranya seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM dipilih berdasarkan pentingnya peran mereka dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, serta keberhasilan reformasi birokrasi yang telah dicapai.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perguruan tinggi dapat menjadi role model dalam reformasi birokrasi, sekaligus memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang berintegritas dan berkualitas tinggi.
Ingin perguruan tinggi Anda menjadi pionir dalam penerapan Zona Integritas? Dapatkan panduan lengkap dan dukungan dari mutuperguruantinggi.id untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di institusi Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!












