Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi

Merdeka Belajar

Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi SEMARANG – Kebijakan Merdeka Belajar yang dipelopori oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggarisbawahi empat pokok utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah empat aspek penting dari kebijakan ini yang perlu diketahui oleh setiap akademisi: 1. Peluang Pembukaan Program Studi Baru Kebijakan Merdeka Belajar memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru dengan beberapa syarat: Akreditasi: Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi A atau B. Kerja Sama: Program studi baru dapat diajukan jika ada kerja sama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas yang termasuk dalam peringkat Top 100 QS. Bidang: Program studi baru tidak boleh berada dalam bidang Kesehatan dan Pendidikan. Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup: Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup: Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi SwastaPermendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam kebijakan Merdeka Belajar, perguruan tinggi dengan akreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela kapan saja. Program studi yang memperoleh akreditasi A berarti telah mendapatkan pengakuan nasional dari kementerian. Pengajuan re-akreditasi harus dilakukan paling cepat 2 tahun setelah akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan kewajiban tahunan. Landasan hukum untuk sistem akreditasi ini tercantum dalam: Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 3. Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Syarat untuk PTN menjadi PTN-BH kini lebih fleksibel. Perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan untuk memiliki mayoritas program studi yang terakreditasi A. PTN-BLU dan PTN Satker dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PTN-BH ketika siap. Landasan hukum untuk status PTN-BH ini meliputi: Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri 4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi Kebijakan ini memberikan mahasiswa hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studi mereka. Untuk informasi lebih detail mengenai hak belajar ini, Anda bisa membaca artikel lengkap di sini.(link artikel sebelumnya yang mbkm) Landasan hukum untuk kebijakan ini ada pada: Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan program studi mereka dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa. Hubungi kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan dalam menerapkan kebijakan Merdeka Belajar di institusi Anda. Dapatkan informasi terbaru dan layanan konsultasi dari  mutuperguruantinggi.id untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

SEMARANG,- Kebijakan Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim pada dasarnya memiliki 4 pokok kebijakan, yaitu : 1) Pembukaan program studi baru, 2) sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) perguruan tinggi negeri badan hukum, 4) hak belajar tiga semester di luar program studi. 1. Pembukaan program studi baru Kebijakan merdeka belajar saat ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru. Brikut adalah beberapa syarat untuk PTN dan PTS dapat mengajukan prodi baru : a. Perguruan tinggi memiliki akreditasi A dan B b. Dapat mengajukan prodi baru jika ada Kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rank QS c. Prodi baru bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan Program studi yang baru akan secara otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT. Sedangkan tracer study wajib untuk dilakukan setiap tahun. Berikut adalah landasan hukum untuk pembukaan program studi baru : 2. Sistem akreditasi perguruan tinggi Pada kebijakan merdeka belajar, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela dan kapan saja. Suatu program studi akan mendapatkan akreditasi A yang berhasil mendapatkan akreditasi nasional yang diakui oleh kementerian. Pengajuan untuk re-akreditasi pada perguruan tinggi dan program studi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan hal yang wajib untuk dilakukan setiap tahunnya. Landasan hukum untuk sistem akreditasi perguruan tinggi terdapat pada Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 3. Perguruan tinggi negeri badan hukum Sebelumnya, syarat untuk PTN menjadi PTN-BH adalah harus memiliki akreditasi A. Namun sekarang persyaratannya lebih dipermudah bagi PTN-BLU dan PTN Satker. Perguruan tinggi saat ini dapat mengajukan diri untuk menjadi PTN-BH tanpa keharusan mayoritas prodi harus terakreditasi A. PTN saat ini bebas untuk mengajukan permohonan menjadi PTN-BH jika sudah merasa siap. Landasan hukum untuk PTN-BH ini adalah : 4. Hak belajar tiga semester di luar program studi Artikel mengenai program belajar 3 semester di luar prodi terdapat pada artikel berikut : https://mutuperguruantinggi.id/mengenal-merdeka-belajar-kampus-merdeka/ Landasan hukum untuk hak belajar selama 3 semester di luar program studi ada pada Permendikbud No. 3 Tahun2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Referensi : Admin. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka. 24 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.00 WIB Malena. 2020. Inilah Arti “Kampus Merdeka” dalam Kebijakan “Merdeka Belajar” ala Mendikbud Nadiem. https://www.kalderanews.com/2020/01/inilah-arti-kampus-merdeka-dalam-kebijakan-merdeka-belajar-ala-mendikbud-nadiem/. 26 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.10 WIB Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.