Kelas Mutu 4, Semangat Baru untuk Awal Tahun Baru

SEMARANG,- Platform mutuperguruantinggi.id telah sukses menyelenggarakan kembali acara Kelas Mutu secara daring pada hari Kamis, 29 Desember 2022. Kelas mutu yang keempat ini mengambil tema yang sedang menjadi topik hangat di perguruan tinggi, yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Narasumber pada kelas mutu kali ini yaitu Bapak Dr. Wonny Ahmad Ridwan, S.E., M.M dan Bapak Saiful Ridlo, M.Si, dimana keduanya merupakan expertise di bidang kurikulum dan menjelaskan mengenai best practice kebijakan MBKM di perguruan tinggi masing-masing. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Wonny Ahmad Ridwan, S.E., M.M. Beliau menyampaikan bahwa kurikulum OBE menjadi salah satu hal yang perlu untuk disusun guna mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Selain itu, sebelum perguruan tinggi menyusun mata kuliah dan lainnya, perguruan tinggi harus mampu mengetahui dasar yang kuat terkait dengan capaian pembelajaran lulusan. Selain itu, seorang lulusan perguruan tinggi diharapkan menjadi seorang yang Powerful Agile Learner, yaitu lulusan yang tangguh dalam pembelajaran serta mampu beradaptasi dalam kondisi apapun. “Sebelumnya, harus jelas capaian pembelajarannya agar MBKM menjadi sesuai. Jangan sampai anak-anak kita hanya menjadi sarjana mengetahui, tapi menjadi lulusan yang mampu melaksanakan perannya dengan baik”, ujar Pak Wonny. Materi kedua disampaikan oleh Bapak Dr. Saiful Ridlo, M.Si. Beliau menggarisbawahi bahwa sebagai dosen, perlu untuk menyiapkan para mahasiswa untuk karir jangka panjang. Sebagaimana dikutip dari paparan beliau :”jangan sampai kurikulum perguruan tinggi kita hanya menyiapkan anak-anak dalam jangka pendek saja. Lalu, lulusan perguruan tinggi Anda ingin memiliki pola pikir seperti apa? Tentunya hal itu harus dipertimbangkan dari sekarang”. Kelas mutu ini dihadiri oleh lebih dari 200 perwakilan perguruan tinggi di Indonesia. Para peserta sangat antusias mendapatkan insight baru mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang selama ini sering dipertanyakan mengenai kebijakan, khususnya persyaratan agar para mahasiswa dapat mengikuti program tersebut. Sesuai dengan tagline pada judul, Semangat Baru, Pengetahuan Baru untuk Awal Tahun Baru. Selamat Tahun Baru 2023, sobat mutu. Sampai jumpa di kelas mutu selanjutnya.

Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

SEMARANG,- Kebijakan Merdeka Belajar yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim pada dasarnya memiliki 4 pokok kebijakan, yaitu : 1) Pembukaan program studi baru, 2) sistem akreditasi perguruan tinggi, 3) perguruan tinggi negeri badan hukum, 4) hak belajar tiga semester di luar program studi. 1. Pembukaan program studi baru Kebijakan merdeka belajar saat ini memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru. Brikut adalah beberapa syarat untuk PTN dan PTS dapat mengajukan prodi baru : a. Perguruan tinggi memiliki akreditasi A dan B b. Dapat mengajukan prodi baru jika ada Kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rank QS c. Prodi baru bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan Program studi yang baru akan secara otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT. Sedangkan tracer study wajib untuk dilakukan setiap tahun. Berikut adalah landasan hukum untuk pembukaan program studi baru : 2. Sistem akreditasi perguruan tinggi Pada kebijakan merdeka belajar, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela dan kapan saja. Suatu program studi akan mendapatkan akreditasi A yang berhasil mendapatkan akreditasi nasional yang diakui oleh kementerian. Pengajuan untuk re-akreditasi pada perguruan tinggi dan program studi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan hal yang wajib untuk dilakukan setiap tahunnya. Landasan hukum untuk sistem akreditasi perguruan tinggi terdapat pada Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 3. Perguruan tinggi negeri badan hukum Sebelumnya, syarat untuk PTN menjadi PTN-BH adalah harus memiliki akreditasi A. Namun sekarang persyaratannya lebih dipermudah bagi PTN-BLU dan PTN Satker. Perguruan tinggi saat ini dapat mengajukan diri untuk menjadi PTN-BH tanpa keharusan mayoritas prodi harus terakreditasi A. PTN saat ini bebas untuk mengajukan permohonan menjadi PTN-BH jika sudah merasa siap. Landasan hukum untuk PTN-BH ini adalah : 4. Hak belajar tiga semester di luar program studi Artikel mengenai program belajar 3 semester di luar prodi terdapat pada artikel berikut : https://mutuperguruantinggi.id/mengenal-merdeka-belajar-kampus-merdeka/ Landasan hukum untuk hak belajar selama 3 semester di luar program studi ada pada Permendikbud No. 3 Tahun2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Referensi : Admin. 2020. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/mendikbud-luncurkan-empat-kebijakan-merdeka-belajar-kampus-merdeka. 24 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.00 WIB Malena. 2020. Inilah Arti “Kampus Merdeka” dalam Kebijakan “Merdeka Belajar” ala Mendikbud Nadiem. https://www.kalderanews.com/2020/01/inilah-arti-kampus-merdeka-dalam-kebijakan-merdeka-belajar-ala-mendikbud-nadiem/. 26 Januari 2020. Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 09.10 WIB Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.

Mengenal Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

SEMARANG,- Salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Bapak Nadiem Makariem adalah Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Adapun yang melatarbelakangi adanya kebijakan ini adalah agar mahasiswa dapat menyiapkan diri dalam menghadapi perubahan di masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat. Perguruan tinggi tentunya dituntut untuk bisa melaksanakan proses pembelajaran yang efektif sekaligus menyiapkan mahasiswa agar mampu meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan relevan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dimana pada Pasal 18 disebutkan bahwa  pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Lalu, program apa yang ada di kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka? Dalam hal ini, mahasiswa harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program ini, yaitu : Sedangkan, pihak perguruan tinggi wajib untuk memfasilitasi hak bagi mahasiswa untuk mengambil 2 semester di luar perguruan tinggi dan 1 semester di program studi berbeda dalam 1 perguruan tinggi. Selain itu, pihak perguruan tinggi juga wajib untuk menyusun pedoman akademik dan membuat dokumen MoU dengan mitra. Referensi : Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020. 2020. “Standar Nasional Perguruan Tinggi”. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. “Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka”. Jakarta.