Jangan Biarkan Izin Operasional Kampus Anda Dicabut! Simak Panduan Akreditasi Mutu Perguruan Tinggi
Sebagai pemimpin perguruan tinggi, tentunya Anda tidak ingin izin operasional kampus dicabut, apalagi setelah berbagai usaha keras yang telah dilakukan. Oleh karena itu, meningkatkan kualitas pendidikan dan meraih akreditasi menjadi langkah wajib untuk memastikan kampus tetap berjalan dan bersaing.
Kemendikbudristek baru-baru ini meluncurkan Buku Pedoman Implementasi SPMI Pendidikan Tinggi melalui kanal YouTube Ditjen Diktiristek. Dalam konferensi tersebut, Prof. Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengingatkan bahwa seluruh program studi dan perguruan tinggi di Indonesia wajib terakreditasi paling lambat Agustus 2025.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut memberikan tenggat waktu dua tahun sejak aturan diterbitkan. Jika tidak dipatuhi, izin operasional perguruan tinggi akan dibekukan.
“Hingga pertengahan Agustus 2025, seluruh prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi agar dapat menghasilkan lulusan,” ujar Suning.
Dampak Serius: Tanpa Akreditasi, Kampus Tidak Bisa Meluluskan Mahasiswa
Salah satu konsekuensi tidak memenuhi standar akreditasi adalah larangan meluluskan mahasiswa. Hal ini tercantum jelas dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023, yang hanya mengizinkan perguruan tinggi terakreditasi untuk menerbitkan ijazah.
Panduan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024.
ntuk mendukung proses ini, Kemendikbudristek menghadirkan Panduan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024. Pedoman ini membantu perguruan tinggi menyusun standar mutu yang sesuai regulasi terbaru.
Drs. Widijanto Satyo Nugroho, M.Math., Ph.D., anggota tim penyusun buku panduan, menegaskan bahwa pedoman ini bukanlah aturan kaku. Sebaliknya, buku tersebut membantu perguruan tinggi menyesuaikan standar mutu berdasarkan visi dan misi masing-masing.
“Pedoman ini dirancang untuk mempermudah penyesuaian perguruan tinggi terhadap regulasi, bukan sekadar mendikte,” jelas Widijanto.
Transformasi dan Inovasi: Peluang bagi Perguruan Tinggi
Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk bertransformasi, termasuk memperbarui kurikulum yang relevan dengan dunia kerja, meningkatkan kualitas dosen, serta memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran. Dengan mengikuti panduan ini, kampus dapat mencetak lulusan berdaya saing tinggi di pasar kerja.
Ingin perguruan tinggi Anda fokus pada peningkatan mutu tanpa repot memikirkan manajemen operasional? Serahkan kepada mutuperguruantinggi.id, mitra terpercaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!












