Panduan Lengkap Tugas Pendidikan Dosen dan Perhitungan Angka Kreditnya

Panduan Lengkap Tugas Pendidikan Dosen dan Perhitungan Angka Kreditnya
Dalam dunia perguruan tinggi, peran dosen tidak hanya sebatas mengajar di ruang kelas. Tugas pendidikan dosen mencakup berbagai kegiatan penting yang menjadi penilaian utama dalam kenaikan jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor. Oleh karena itu, penting bagi dosen memahami secara detail tanggung jawab pendidikan serta angka kredit yang melekat pada setiap aktivitasnya.
Tugas Pendidikan Dosen Sesuai Jabatan Akademik
Berdasarkan regulasi dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kegiatan pengajaran menjadi elemen utama dalam penilaian kinerja dosen. Setiap jenjang jabatan akademik memiliki tanggung jawab pendidikan yang wajib dilaksanakan, termasuk pengajaran lintas jenjang dari S1 hingga S3. Seorang Profesor, misalnya, tetap diwajibkan mengajar dan membimbing mahasiswa sarjana.
Rincian Angka Kredit Kegiatan Pendidikan Dosen
Berikut ini adalah klasifikasi tugas pendidikan dosen dan nilai angka kreditnya:
1. Perkuliahan dan Bimbingan Praktik
Asisten Ahli: 12 SKS/semester = 5,5 angka kredit
Lektor hingga Profesor: 12 SKS/semester = 11 angka kredit
2. Pembimbing Seminar Mahasiswa
1 angka kredit per semester (tidak tergantung jumlah mahasiswa)
3. KKN, PKL, dan Magang
Dihitung per semester, bukan per mahasiswa
4. Pembimbingan Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Disertasi: Pembimbing utama = 8, pendamping = 6
Tesis: Pembimbing utama = 3, pendamping = 2
Skripsi: Pembimbing utama = 1, pendamping = 0,5
Maksimal:
S3 = 4 lulusan
S2 = 6 lulusan
S1/D4 = 8 lulusan
D3 = 10 lulusan
Total angka kredit maksimal: 32 per semester
5. Penguji Ujian Akhir
Ketua penguji = 1 angka kredit/mahasiswa
Anggota penguji = 0,5 angka kredit/mahasiswa
Maksimal per semester:
Ketua = 4 mahasiswa
Anggota = 8 mahasiswa
6. Pembinaan Mahasiswa
Termasuk sebagai dosen wali, pembina kegiatan akademik, dan ekstrakurikuler.
7. Pengembangan Program Kuliah
Meliputi inovasi dalam metode, media, dan evaluasi pembelajaran. Maksimum 1 mata kuliah/semester.
8. Pengembangan Bahan Ajar
Buku ajar: Maksimal 1 buku per tahun
Modul, diktat, atau petunjuk praktikum: 1 per semester
Termasuk alat bantu, media visual, dan naskah tutorial
9. Orasi Ilmiah
Dilaksanakan dalam forum resmi seperti wisuda atau dies natalis. Maksimum 2 kali per semester.
10. Menjabat Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi
Meliputi Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dan sejenisnya. Hanya 1 jabatan dengan angka kredit tertinggi yang diakui.
11. Pembinaan Dosen Muda
Dilakukan oleh dosen minimal dengan jabatan Lektor Kepala, maksimal 1 kegiatan per semester.
12. Detasering dan Pencangkokan
Kegiatan antar perguruan tinggi untuk peningkatan kompetensi, maksimum 1 kegiatan/semester.
13. Pengembangan Diri
Termasuk seminar, pelatihan, workshop, dan kursus. Kegiatan ini mendukung dosen dalam peningkatan kompetensi profesional.
Ingin Pendampingan dalam Menyusun Kegiatan Pendidikan Dosen Sesuai Angka Kredit?
Hubungi admin mutuperguruantinggi.id sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut! Kami siap membantu proses penilaian kinerja dosen Anda agar sesuai dengan standar akreditasi dan regulasi nasional.