Penundaan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024: Dampaknya terhadap Profesi dan Karier Dosen

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengalami penundaan. Permendikbudristek tersebut membahas mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa peraturan yang awalnya dijadwalkan berlaku pada Agustus 2025 akan ditunda.
Alasan Penundaan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
Keputusan penundaan ini didasarkan pada berbagai masukan dari pemangku kepentingan di lingkungan perguruan tinggi. Meskipun alasan spesifik tidak disebutkan secara rinci, Kemendikbudristek menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap evaluasi dan penyempurnaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat lebih optimal dalam mendukung perkembangan profesi dosen di masa depan.
Masukan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa kebijakan ini membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam serta kesiapan dalam implementasinya. Penyesuaian yang dilakukan juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi perguruan tinggi dan dosen untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan akademisi.
Dampak Penundaan terhadap Dosen dan Perguruan Tinggi
Penundaan kebijakan ini tentu memberikan dampak bagi dosen dan institusi perguruan tinggi. Bagi dosen yang telah menantikan aturan baru untuk peningkatan jenjang karier, mereka perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang masih berlaku. Sementara itu, perguruan tinggi harus memastikan bahwa sistem administrasi dan layanan pengembangan profesi dosen tetap berjalan secara optimal.
Meskipun ada penundaan, peluang pengembangan karier bagi dosen tetap tersedia melalui mekanisme yang sudah ada. Perguruan tinggi dan LLDikti di berbagai wilayah diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan pedoman sementara yang telah ditetapkan.
Pedoman Sementara untuk Karier dan Profesi Dosen
Selama masa evaluasi, pengembangan karier dosen tetap berpedoman pada Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karier Dosen. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan sementara dalam mengajukan kenaikan jabatan fungsional bagi para dosen.
Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa proses administrasi dan layanan karier dosen harus tetap berjalan tanpa hambatan. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu melakukan penyesuaian internal agar tetap dapat memberikan layanan yang maksimal bagi para dosen.
Mekanisme Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen
Untuk memastikan keberlanjutan karier akademik, LLDikti Wilayah VI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1320/LL6/DT.04.01/2024 yang menjelaskan mekanisme pengajuan jabatan fungsional dosen. Berikut adalah alur prosesnya:
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor dilakukan setelah penyesuaian fitur pada Aplikasi SIJAGO.
Setelah usulan disetujui oleh Tim PAK LLDikti Wilayah VI, Borang Penilaian akan diterbitkan sesuai format yang tersedia di Aplikasi SISTER dan PAK.
Borang Penilaian akan diunggah di SISTER sebagai syarat penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen. Hanya usulan yang memenuhi syarat dan berstatus aktif yang dapat diajukan.
SK diterbitkan berdasarkan Sertifikat UKOM Jabatan Akademik Dosen. Setelah proses selesai, SK dapat diunduh langsung oleh dosen melalui akun SIBRAJA.
Saat ini, penerbitan Borang Penilaian dan SK Asisten Ahli serta Lektor untuk 770 usulan ditargetkan selesai paling lambat 31 Januari 2025. Dosen dan perguruan tinggi dapat memantau perkembangan melalui Aplikasi SIBRAJA.
Penundaan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan komitmen Kemendikbudristek dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan akademisi di lapangan. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi para dosen, masa transisi ini adalah kesempatan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memahami regulasi yang ada. Partisipasi aktif dalam memberikan masukan kepada pemangku kebijakan juga dapat membantu menciptakan regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan akademisi.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pengajuan jabatan fungsional atau kebijakan karier dosen, jangan ragu untuk menghubungi tim mutuperguruantinggi.id. Kami siap membantu Anda dalam memahami proses administrasi dan regulasi terbaru di dunia akademik!












