PELATIHAN DAN SERTIFIKASI INTERNASIONAL AUDITOR AMI PERGURUAN TINGGI

Pelatihan : 29 -31 Agustus 2024 08:00 – 16:00 WIB Online via zoom Sertifikasi Internasional : 7 September 2024 08:00 – 16:00 WIB Online via zoom Raih IKU 4 dan dapatkan predikat CIIQA Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Admin DAFTAR SEKARANG
Strategi Implementasi Zona Integritas di Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Strategi Implementasi Zona Integritas di Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Semarang,- Integritas merupakan nilai fundamental yang mencerminkan keselarasan antara perkataan dan tindakan. Selain itu, komitmen untuk menolak segala bentuk perilaku tercela yang dapat merugikan individu maupun institusi. Dalam konteks pemerintahan, integritas ini diwujudkan dalam bentuk Zona Integritas (ZI), yaitu area di mana nilai-nilai integritas telah tertanam dan diterapkan secara konsisten. Pengertian Zona Integritas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan pengertian Zona Integritas (ZI). ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pembangunan ZI ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian dari instansi pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki peran penting dalam membangun Zona Integritas. Pembangunan ZI di PTN tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan secara keseluruhan. Tahapan Penting Zona Integritas Proses pembangunan Zona Integritas di perguruan tinggi mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Pata tahap ini, deklarasi dari pimpinan instansi bahwa mereka siap membangun ZI. Tahap ini melibatkan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh pimpinan dan sebagian besar pegawai. Selanjutnya, diumumkan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik. Tahap kedua adalah Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Pada tahap ini, implementasi Zona Integritas difokuskan pada beberapa aspek kunci. Diantaranya seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM dipilih berdasarkan pentingnya peran mereka dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, serta keberhasilan reformasi birokrasi yang telah dicapai. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perguruan tinggi dapat menjadi role model dalam reformasi birokrasi, sekaligus memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang berintegritas dan berkualitas tinggi. Ingin perguruan tinggi Anda menjadi pionir dalam penerapan Zona Integritas? Dapatkan panduan lengkap dan dukungan dari mutuperguruantinggi.id untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di institusi Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi

Panduan Kebijakan Merdeka Belajar: Empat Aspek Utama untuk Perguruan Tinggi SEMARANG – Kebijakan Merdeka Belajar yang dipelopori oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggarisbawahi empat pokok utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah empat aspek penting dari kebijakan ini yang perlu diketahui oleh setiap akademisi: 1. Peluang Pembukaan Program Studi Baru Kebijakan Merdeka Belajar memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru dengan beberapa syarat: Akreditasi: Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi A atau B. Kerja Sama: Program studi baru dapat diajukan jika ada kerja sama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas yang termasuk dalam peringkat Top 100 QS. Bidang: Program studi baru tidak boleh berada dalam bidang Kesehatan dan Pendidikan. Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup: Program studi baru akan memperoleh akreditasi C dari BAN-PT secara otomatis dan wajib melakukan tracer study setiap tahun. Landasan hukum untuk kebijakan ini mencakup: Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi SwastaPermendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam kebijakan Merdeka Belajar, perguruan tinggi dengan akreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi secara sukarela kapan saja. Program studi yang memperoleh akreditasi A berarti telah mendapatkan pengakuan nasional dari kementerian. Pengajuan re-akreditasi harus dilakukan paling cepat 2 tahun setelah akreditasi terakhir. Selain itu, tracer study merupakan kewajiban tahunan. Landasan hukum untuk sistem akreditasi ini tercantum dalam: Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 3. Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Syarat untuk PTN menjadi PTN-BH kini lebih fleksibel. Perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan untuk memiliki mayoritas program studi yang terakreditasi A. PTN-BLU dan PTN Satker dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PTN-BH ketika siap. Landasan hukum untuk status PTN-BH ini meliputi: Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri 4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi Kebijakan ini memberikan mahasiswa hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studi mereka. Untuk informasi lebih detail mengenai hak belajar ini, Anda bisa membaca artikel lengkap di sini.(link artikel sebelumnya yang mbkm) Landasan hukum untuk kebijakan ini ada pada: Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan program studi mereka dan memfasilitasi pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa. Hubungi kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan dalam menerapkan kebijakan Merdeka Belajar di institusi Anda. Dapatkan informasi terbaru dan layanan konsultasi dari mutuperguruantinggi.id untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka: Panduan Lengkap untuk Perguruan Tinggi

Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka: Panduan Lengkap untuk Perguruan Tinggi SEMARANG – Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat. Perguruan tinggi dituntut untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang efektif serta membekali mahasiswa dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan dan optimal. Pemenuhan Masa dan Beban Belajar Mahasiswa MBKM Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 18, dijelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilakukan melalui dua cara: Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi di perguruan tinggi sesuai dengan masa dan beban belajar. Mengikuti sebagian proses pembelajaran di program studi dan sisanya di luar program studi. Program Unggulan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka memberikan dua kesempatan utama bagi mahasiswa: Pembelajaran di Luar Program Studi: Mahasiswa dapat mengambil pembelajaran di luar program studi di perguruan tinggi yang sama selama 1 semester. Pembelajaran di Perguruan Tinggi Berbeda: Mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi berbeda, dengan durasi paling lama 2 semester. Kegiatan ini meliputi magang, praktik kerja lapang, proyek pengabdian masyarakat, mengajar, pertukaran mahasiswa, dan lain-lain. Persyaratan Mengikuti Program Mahasiswa yang ingin berpartisipasi dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka harus memenuhi persyaratan berikut: Terdaftar di program studi terakreditasi. Aktif sebagai mahasiswa yang terdaftar di PDDikti. Merencanakan mata kuliah atau program yang akan diambil di luar program studi bersama Dosen Pembimbing Akademik. Mendaftar untuk program kegiatan di luar prodi. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi dan mengikuti seleksi. Mengikuti kegiatan sesuai dengan pedoman akademik yang berlaku. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi hak mahasiswa dalam mengikuti program ini. Seperti termasuk memungkinkan mahasiswa mengambil 2 semester di luar perguruan tinggi dan 1 semester di program studi berbeda dalam perguruan tinggi yang sama. Selain itu, perguruan tinggi perlu menyusun pedoman akademik dan membuat dokumen MoU dengan mitra. MBKM sebagai Langkah Signifikan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan memberikan mahasiswa kesempatan untuk belajar di luar program studi dan perguruan tinggi, kebijakan ini diharapkan dapat mempersiapkan lulusan yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja dan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi Anda dan bagaimana cara memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal, hubungi kami sekarang juga. Dapatkan panduan dan dukungan ahli mutuperguruantinggi.id untuk memastikan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diterapkan dengan efektif di institusi Anda.
Pentingnya Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi: Strategi, Tujuan, dan Mekanisme Implementasi

Pentingnya Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi: Strategi, Tujuan, dan Mekanisme Implementasi Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi secara berkelanjutan, serta mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, perguruan tinggi perlu melaksanakan penjaminan mutu secara internal. Penjaminan mutu ini dilakukan melalui serangkaian proses seperti Monitoring dan Evaluasi Diri (Monev) serta Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan standar pendidikan tetap terjaga dan terus mengalami peningkatan. Tujuan Penjaminan Mutu Penjaminan mutu memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk mendorong perbaikan dan inovasi yang berkelanjutan melalui praktik terbaik. Kedua, untuk memudahkan perguruan tinggi dalam memperoleh dukungan finansial atau fasilitas dari lembaga terpercaya. Ketiga, untuk menyediakan informasi yang konsisten kepada masyarakat dan memungkinkan perbandingan standar mutu dengan pesaing. Keempat, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pendidikan. Secara keseluruhan, penjaminan mutu dalam pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan secara internal dan memenuhi kebutuhan para stakeholders. Dengan adanya penjaminan mutu, lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi yang unggul dan sesuai dengan harapan pemerintah serta masyarakat. Proses penjaminan mutu ini diawasi dan dievaluasi melalui akreditasi oleh BAN-PT atau lembaga eksternal lainnya. Penjaminan Kualitas Menurut Sanaky (2011), penjaminan kualitas bukan sekadar pengendalian atau inspeksi. Meskipun mencakup kedua aspek tersebut, penjaminan kualitas adalah bagian dari komitmen menyeluruh terhadap mutu. Penjaminan kualitas juga bukan tugas khusus dari departemen pengendali kualitas, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh komponen organisasi. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas lembaga pendidikan. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam penjaminan mutu adalah “Roda Deming,” yang mencakup empat langkah: perencanaan (plan), pelaksanaan (do), evaluasi (check), dan tindakan penyempurnaan (action). Pendekatan ini memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pendidikan direncanakan dengan baik, dieksekusi dengan benar, dievaluasi secara kritis, dan disempurnakan secara berkelanjutan. Tingkatkan Mutu Pendidikan Perguruan Tinggi Anda Ingin memastikan mutu pendidikan di perguruan tinggi Anda tetap terjaga dan terus meningkat? Temukan lebih banyak strategi dan praktik terbaik dalam penjaminan mutu dengan mengikuti pelatihan dan pendampingan dari mutuperguruantinggi.id. Hubungi kami dan tingkatkan kualitas pendidikan Anda sekarang juga!
